PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 55
(1) Menteri dapat meninjau kembali persetujuan penggunaan
dana PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2). (21 Peninjauan kembali terhadap persetujuan penggunaan dana PNBP oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara periodik.
