PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 54
(1) Usulan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) diajukan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. (21 Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dituangkan dalam bentuk surat Menteri.
