PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 53
(1) Instansi Pengelola PNBP dapat mengusulkan penggunaan
dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri.
(2lTerhadap...
SK No 051532 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Terhadap usulan penggunaan ciana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri memberikan persetujuan atau pcnoiakan dengan mempertimbangkan:
- kondisi keuangan Negara;
- kebijakan fiskal; danf atau
- kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Penggunaan dana PNBP dapat digunakan oleh Instansi
Pengelola PNBP untuk unit-unit kerja di lingkungannya dalam rangka:
- penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau
- optimalisasi PNBP. (41 Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan
seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem APBN.
