PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 52
Sanksi dikenakan kepada Pejabat Pengelola PNBP di lingkungan Instansi Pengelola PNBP. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk aparatur sipil negara dan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana.
Pasal 53 .
SK No 051668 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
