PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 51
(1) Penetapan PNBP Terutang diterbitkan dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya PNBP.
(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap dapat diterbitkan setelah jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dalam hal Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang PNBP.
