Pasal 50
(1) Dalam hal Wajib Bayar menyampaikan surat permohonan
keringanan, Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menghentikan penyampaian Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 47 setelah surat permohonan keringanan diterima.
(2\ Berdasarkan . .
SK No 047526 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
{21 Berdasarkan surat permohonan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif berupa denda 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang akan dihentikan sementara sejak surat permohonan keringanan diterima Instansi Pengelola PNBP danf atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sampai jawaban surat permohonan keringanan diterbitkan.
(3) Mekanisme keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
