PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 49
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas Surat Ketetapan
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2l',
Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 42 ayat (4), Wajib
Bayar dapat mengajukan keberatan.
(2) Mekanisme keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
