PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 48
(1) Menteri dapat melakukan pemantauan atas penagihan
PNBP yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) sampai dengan ayat (4) serta Pasal 47 ayat (ll dan ayat (2) dengan menggunakan sistem informasi.
(2) Menteri dapat menindaklanjuti dengan pengawasan PNBP
berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
