PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 57
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain mencakup kebijakan Pemerintah dalam rangka penanganan bencana termasuk penggunaan PNBP dari penerimaan klaim atas asuransi Barang Milik Negara, penggunaan dana PNBP yang berasal dari dana kapitasi jaminan kesehatan nasional, dan penggunaan dana yang berasal dari hak kekayaan intelektual.
