Pasal 42
(1) Instansi Pemeriksa menerbitkan laporan hasil
pemeriksaan berdasarkan permohonan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (5). (21 Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas permohonan koreksi.
(3) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 disetujui, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP dan Surat Tagihan PNBP atau surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
(4) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 tidak disetujui, Pimpinan Instansi Pengeloia PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menyampaikan Surat Ketetapan PNBP dan Surat Tagihan kepada Wajib Bayar paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
