PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 43
Wajib Bayar dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas:
- permohonan koreksi substantif tidak dimintakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; atau
. b. jawaban
SK No 047522 A
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
- jawaban permohonan koreksi substantif berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal42.
Paragraf 5 Mekanisme Penagihan PNBP
