Pasal 40
(1) Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b disampaikan Wajib Bayar kepada Intansi Pengelola PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP. (2\ Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan permohonan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan koreksi diterima dan dinyatakan lengkap.
Pasal 4 1
(1) Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b disampaikan Wajib Bayar kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat menyampaikan permohonan pertimbangan kepada Instansi Pengelola PNBP. (21 Mitra Instansi Pengelola PNBP menyampaikan permohonan pertimbangan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP/Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan koreksi diterima dan dinyatakan lengkap.
(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP memberikan jawaban atas permohonan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan pertimbangan diterima dan dinyatakan lengkap. (41 Terhadap permohonan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(5) Pimpinan
SK No 047521 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(5) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP rvajib menyampaikan permohonan perneriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 paling lama 1C (sepuluh) hari kerja sejak permohonan pertimbangan diterima dari Mitra Instansi Pengelola PNBP.
