PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 39
(1) Dalam hal permohonan koreksi substantif dalam Pasal 37
ayat (2) huruf b tidak dimintakan pemeriksaan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas permohonan koreksi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan koreksi diterima dan dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal permohonan koreksi substantif dalam Pasal 37
ayat (21 huruf b tidak dimintakan pertimbangan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas permohonan koreksi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan koreksi diterima dan dinyatakan lengkap.
Pasal40...
SK No 047520 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
