PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 36
Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas penetapan PNBP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1), Wajib Bayar dapat mengajukan upaya hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Koreksi atas Surat Tagihan PNBP
