PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 35
(1) Dalam hal penetapan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b ditetapkan secara jabatan, Instansi Pengelola PNBP wajib menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
- Surat
SK No 047518 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
(2) Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan
PI,IBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
(3) Mekanisme penetapan PNBP secara jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
