Pasal 37
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas Surat Tagihan
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP. (21 Koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- koreksi administratif; dan
- koreksi substantif.
(3) Permohonan koreksi administrat-if sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a disertai dengan penjelasan atas bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi.
(41 Permohonan .
SK No 047519 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
18
(41 Permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan dokumen dan/atau penjelasan paling sedikit berupa:
- bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi; dan
- metode perhitungan PNBP Terutang.
(5) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan
Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban kepada Wajib Bayar atas permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
