PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 32
(1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat
(2), Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP menetapkan PNBP Terutang. (21 Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- hasil verifikasi dan/atau monitoring oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
- laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;
- putusan pengadilan; dan/atau
- sumber lainnya.
