Pasal 33
(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (21 huruf a, huruf c, dan huruf d wajib
dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) huruf b wajib dilakukan oleh Instansi
Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
(3) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
SK No 047517 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2 Penetapan PNBP Lebih Bayar dan PNBP Nihil
