PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 31
(1) Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang PNBP
yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.
(2) Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan
pengelolaan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Instansi Pengelola PNBP dapat dibantu oleh Mitra Instansi
Pengelola PNBP dalam hal pengelolaan piutang PNBP.
Bagian
SK No 051663 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keenam Penetapan dan Penagihan PNBP Terutang
Paragraf 1 Penetapan PNBP Kurang Bayar
