PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 30
(1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran
PNBP Terutang, Instansi Pengelola PNBP mencatat PNBP Terutang sebagai piutang PNBP.
(2) Instansi Pengelola PNBP membuat laporan pencatatan
piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikannya kepada Menteri secara berkala.
(3) Penyampaian laporan pencatatan piutang PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP.
(4) Pencatatan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara.
