PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 27
(1) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 wajib melakukan monitoring secara periodik atas
pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oletr Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a.
(2) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 wajib melakukan monitoring secara periodik atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b.
(3) Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan monitoring
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
