PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 28
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Sanksi dikenakan kepada Pejabat Pengelola PNBP di lingkungan Instansi Pengelola PNBP. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk aparatur sipil negara dan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana.
