PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 25
PNBP yang terlebih dahulu harus memperhitungkan kewajiban Pemerintah merupakan penerimaan negara yang masih membutuhkan earning process, antara lain penerimaan minyak dan gas bumi, dan panas bumi yang diatur berdasarkan kontrak. Penerimaan yang masih memerlukan earning process oleh Kementertanf Lernbaga, pembayaran dapat dilakukan pada rekening Pemerintah lainnya.
