PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 24
(1) Selain melalui mekanisme pembayaran dan penyetoran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, terdapat penerimaan tertentu yang diakui sebagai PNBP.
(2) Penerimaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
