PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 17
(1) Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan pemungutan
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
