PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 18
Dalam hal Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan pemungutan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pembayaran dan Penyetoran PNBP
Paragraf 1 Mekanisme Pembayaran dan Penyetoran PNBP
