PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 16
(1) PNBP Terutang dihitung oleh:
- Instansi Pengeloia PNBP;
- Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau
- Wajib Bayar. (21 Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP, PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3) Dalam hal sebagian atau seluruh formulasi perhitungan
belum dapat dipastikan oleh Instansi Pengelola PNBP, PNBP Terutang dapac dihitung oleh Wajib Bayar.
Bagian . . .
SK No 047511 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 10_
Bagian Ketiga Pemungutan PNBP
