PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 15
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
- penentuan PNBP Terutang;
- pemungutan PNBP;
- pembayaran dan penyetoran PNBP;
- pengelolaan piutang PNBP;
- penetapan dan penagihan PNBP Terutang; dan
- penggunaan dana PNBP.
Bagian Kedua Penentuan PNBP Terutang
