PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 12
(1) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP tidak menyampaikan:
- Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
- penyesuaian Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau
- pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri men)rusun Rencana PNBP.
(2) Menteri menetapkan Rencana PNBP untuk men5rusun
rancangan APBN berdasarkan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
