PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 13
Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tidak menyampaikan perubahan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri men)rusun dan menetapkan rencana PNBP untuk menyusun rancangan perubahan APBN.
