Pasal 10
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP melakukan pemutakhiran atas Rencana PNBP berdasarkan Rencana PNBP yang telah ditetapkan dalam APBN.
(2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP menyampaikan hasil pemutakhiran atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat 1 (satu) minggu setelah APBN ditetapkan.
(3) Hasil pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pen)rusunan rincian pendapatan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pasal 1 1
(1) Dalam rangka penyusunan rancangan perubahan APBN,
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat menyampaikan perubahan Rencana PNBP kepada Menteri.
(2)Menteri...
SK No 041509 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(2) Menteri melakukan penelaahan atas perubahan Rencana
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri menetapkan perubahan Rencana PNBP untuk
men5rusun rancangan perubahan APBN berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
