PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal sebesar Rp5.221.507.621.630,00 (lima triliun dua ratus dua puluh satu miliar lima ratus tujuh juta enam ratus dua puluh satu ribu enam ratus tiga puluh rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2014, dan 2015 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2018, No.267 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267 www.peraturan.go.id 2018, No.267
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, perlu melakukan _ penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7, 2OO8, 2OOg, 2OlO, 2oll, 2012,2014, dan 2015; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
...
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20l7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138); 5 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
