PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983
Pasal 37A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a, wajib menyesuaikan dalam waktu paling lama 5 (lima)depkumham.go.id tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
- pejabat PPNS yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai.
- pegawai negeri sipil yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi pejabat PPNS tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
- kartu tanda pengenal yang sudah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
- Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A yang berbunyi sebagai berikut:
