PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983
Pasal 3
(1) Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berpangkat paling rendah Brigadir Dua Polisi;
mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;
bertugas dibidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
sehat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
- memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
(2) Penyidik pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.
(3) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksuddepkumham.go.idpada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 3A sampai dengan Pasal 3J yang berbunyi sebagai berikut:
