PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983
Pasal 2
Penyidik adalah:
- pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- pejabat pegawai negeri sipil.
- Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 2B dan Pasal 2C yang berbunyi sebagai berikut:
