Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan::
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut KUHAP adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan.
Benda sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan.
Menteri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut pejabat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, baik yang berada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.depkumham.go.id2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
