PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983
Pasal 39A
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2B dan
Pasal 2C berlaku untuk waktu 5 (lima) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.id
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2010
,
www.djpp.depkumham.go.id
