PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 47
BAB 5 — KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Ketentuan mengenai keamanan dan ketertiban RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
