PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 46
BAB 5 — KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Tahanan dapat dipindahkan dari RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS ke RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS lain dengan alasan untuk kepentingan : a. keamanan dan ketertiban; atau b. pemeriksaan perkara di wilayah Pengadilan lain.
