PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 45
BAB 5 — KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Tahanan dapat dikeluarkan sementara dari RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS untuk keperluan : a. rekonstruksi; b. penyerahan berkas perkara dan barang bukti; c. persidangan; d. perawatan kesehatan; dan e. Hal-hal luar biasa atas ijin dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis.
