PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 44
BAB 5 — KEAMANAN DAN KETERTIBAN
(1) Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan humuman disiplin terhadap tahanan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan RUTAN/Cabang RUTAN
atau LAPAS/Cabang LAPAS yang dipimpinnya. (2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari; dan b. menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Apabila tahanan yang bersangkutan mengulangi kembali pelanggaran tata tertib RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS, maka dapat dikenakan tutupan sunyi selama 2 x 6 (dua kali enam) hari.
