PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 43
BAB 5 — KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang dipimpinnya.
