PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 42
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN
Tahanan wajib : a. mengikuti program perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan Pasal 10; b. mengikuti bimbingan dan pendidikan agama sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing; dan c. mematuhi tata tertib RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS selama mengikuti program perawatan.
