PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 41
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN
(1) Tahanan tetap mempunyai hak-hak politik dan hak-hak keperdataan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
