PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 40
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN
Penyidik, penuntut umum, hakim, dan pejabat terkait lainnya, karena jabatannya dapat mengunjungi tahanan dalam daerah hukumnya dengan menunjukkan surat tugas.
