PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 39
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN
(1) Petugas jaga tahanan berwenang : a. memeriksa dan meneliti surat izin kunjungan dari pejabat yang berwenang menahan; dan b. memeriksa dan atau menggeledah pengunjung termasuk barang-barang bawaannya. (2) Dalam hal ditemukan surat izin atau surat keterangan palsu atau adanya barang-barang bawaan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pengunjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengunjungi tahanan, serta diproses lebih lanjut oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
