PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 38
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN
(1) Setiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS menyediakan sekurang-kurangnya (1) satu ruangan untuk menerima
kunjungan. (2) Dalam ruangan kunjungan untuk pensihat hukum, disediakan alat tulis dan pembicaraan mereka tidak boleh didengar siapapun, tetapi harus diawasi oleh Petugas.
