Pasal 48
BAB 6 — BERAKHIRNYA MASA PERAWATAN TAHANAN
(1) Perawatan tahanan berakhir karena : a. adanya putusan hakim yang membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum; b. adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan terhadap terdakwa telah dieksekusi untuk menjalani pidana di LAPAS; c. masa penahanan atau perpanjangan penahanannya telah habis; atau d. meninggal dunia. (2) Tahanan yang telah berakhir masa perawatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib : a. dikeluarkan dari RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS; b. dicatat dalam buku register; dan c. diambil sidik jarinya. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi : a. putusan hakim yang membebaskan atau melepaskan terdakwa,
putusan hakim yang menjatuhkan pidana, dan terdakwa diperintahkan menjalani pidana, keputusan Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang membebaskan terdakwa atau surat keterangan kematian yang dibuat oleh dokter; b. jati diri; dan c. berita acara.
