PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 35
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN
(1) Setiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS menyediakan bahan bacaan atau media massa lainnya. (2) Bahan bacaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sesuai dengan program perawatan tahanan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Jadwal pelayanan dan tata cara peminjaman bahan bacaan ditetapkan oleh Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
