PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 34
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN
(1) Setiap tahanan berhak menyampaikan keluhan tentang perlakuan pelayanan petugas atau sesama tahanan kepada Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau Kepala LAPAS/Cabang LAPAS. (2) Keluhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan apabila perlakuan tersebut benar-benar dirasakan dapat mengganggu dalam mengikuti program-program perawatan, pelayanan, keamanan, dan ketertiban. (3) Keluhan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis dengan tetap memperhatikan tata tertib RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian dan penyelesaian keluhan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
